33 Pelanggar PSBB di Ciracas Disanksi Kerja Sosial
access_time Kamis, 21 Januari 2021 20:42 WIB
remove_red_eye 1641
person Reporter : Nurito
person Editor : Budhy Tristanto
Pengawasan PSBB oleh petugas gabungan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/1), berhasil menindak 33 pelanggar.
Seluruhnya dikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan
Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, giat yang melibatkan 35 personel gabungan ini dilakukan di Jl Supriyadi tepatnya di depan Terminal Bus Kampung Rambutan,
Jl Kelapa Dua Wetan dan Jl H. Baping, Susukan.“Pengawasan PSBB hari ini menjaring 33 pelanggar. Seluruhnya dikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan," kata Endharwanto.
13 Kendaraan Disanksi Setop Operasi di JaktimKegiatan ini, ungkap Endharwanto, akan terus dilakukan dengan lokasi berpindah-pindah selama masa pandemi ini masih berlangsung.
"Selain melakukan penindakan terhadap para pelanggar, kami juga mengedukasi dan mengampanyekan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.